INFO
  • Selamat Datang di Situs Resmi Desa Kabongan Kidul, Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang

LPMD Desa Kabongan Kidul

12 November 2021 Adm Dibaca 10.150 Kali

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), adalah lembaga atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat yang difasilitasi pemerintah desa melalui musyawarah dan mufakat, dan merupakan mitra pemerintah desa dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.

LPMD dibentuk dengan maksud untuk membantu Pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat desa pada berbagai aspek pembangunan. Sedangkan tujuan dibentuknya LPMD itu sendiri adalah untuk mewujudkan lembaga teknis yang merupakan mitra Pemerintah Desa dalam hal menyelenggarakan perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian kegiatan pemberdayaan masyarakat di bidang pembangunan.

LPMD berkedudukan sebagai lembaga yang bersifat lokal dan merupakan mitra kerja Pemerintah Desa dalam bidang pembangunan. Hubungan kerja LPMD dengan pihak lain bersifat kemitraan. Pihak lain sebagaimana dimaksud adalah Pemerintah Desa, BPD, dan Lembaga Kemasyarakatan Desa lainnya.

Kegiatan LPMD ditujukan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui:

  1. pemberdayaan masyarakat;
  2. peningkatan peranserta masyarakat dalam proses pembangunan
  3. pengembangan kemitraan;
  4. peningkatan pelayanan masyarakat; dan
  5. pengembangan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan dan potensi masyarakat setempat.

Tugas, Fungsi dan Kewajiban LPMD

Tugas

  1. menyusun rencana pembangunan secara partisipatif melalui musrenbang;
  2. melaksanakan, mengendalikan, memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan pembangunan secara partisipatif;
  3. menggerakkan dan mengembangkan partisipasi, gotong royong dan swadaya masyarakat.
  4. menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat.

Fungsi

  1. penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan fisik dan non fisik (pelatihan jasa/keterampilan, bantu modal);
  2. penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
  4. penyusunan rencana, pelaksanaan dan pengendalian program-program pemberdayaan masyarakat desa;
  5. pelestarian dan pengembangan hasil – hasil pembangunan secara partisipatif;
  6. penumbuhkembangan dan penggerakan prakarsa, partisipasi serta swadaya gotong royong masyarakat;
  7. penggalian, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya manusia dan sumber daya alam dengan memperhatikan lingkungan hidup;
  8. pelestarian sistem mekanisme pembangunan partisipatif;
  9. pelestarian nilai-nilai sosial budaya, adat istiadat dan norma-norma yang hidup dan berkembang di masyarakat;
  10. pemberdayaaan hak politik masyarakat; dan.
  11. pendukung media komunikasi, informasi, sosialisasi antara pemerintah desa dengan masyarakat.

Kewajiban

  1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta mempertahankan dan memelihara Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. Menjalin hubungan kemitraan dengan berbagai pihak yang terkait;
  3. Mentaati seluruh peraturan perundang-undangan;
  4. Menjaga nilai-nilai sosial budaya, adat istiadat dan norma-norma yang hidup dan berkembang di masyarakat; dan
  5. Membantu Pemerintah Desa dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

 

Berikut adalah susunan keanggotaan LPMD Desa Kabongan Kidul sesuai SK Kepala Desa Nomor : 29 Tahun 2021 Tanggal : 16 Oktober 2021

SUSUNAN KEANGGOTAAN

LEMBAGA PEMBANGUNAN MASYARAKAT DESA (LPMD)

DESA KABONGAN KIDUL KECAMATAN REMBANG

MASA BHAKTI 2021-2025

 

NO

NAMA

JABATAN

KET

1.

Muhammad Ali Mansur

Ketua

RT 05 RW 02

2.

Supriyanto

Wakil Ketua 1

RT 03 RW 02

3.

Slamet Junaedi

Wakil Ketua 2

RT 03 RW 04

4.

Desiva Riana Putri

Sekretaris

RT 04 RW 04

5.

Yosana Pranti Sayekti

Bendahara

RT 03 RW 05

6.

Isat Madiyanto

Seksi Pembangunan Fisik

RT 04 RW 02

7.

Suparmin

Anggota

RT 01 RW 02

8.

Sudihanto

Anggota

RT 03 RW 02

9.

Setiyono

Anggota

RT 04 RW 01

10.

Anang Putiarso

Anggota

RT 04 RW 04

11.

Eddy Kurniawan

Anggota

RT 02 RW 05

12.

Puji Wiranto

Seksi Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga

RT 01 RW 03

13.

Suwarno

Anggota

RT 03 RW 02

14.

Fariz Febrian Pratama

Anggota

RT 02 RW 04

15.

Pereng Suratmin

Seksi Kesehatan dan Lingkungan Hidup

RT 06 RW 02

16.

Titik Murdijanti

Anggota

RT 03 RW 04

17.

Eko Budi Nuryanto

Anggota

RT 02 RW 03

18.

Moch. Abbas

Seksi Keagamaan

RT 06 RW 03

19.

Djohan Riyadi

Anggota

RT 01 RW 04

20.

Suntono

Seksi Humas dan Kamtib

RT 05 RW 02

21.

Teguh Prasetyo

Anggota

RT 02 RW 01

22.

Bastian Yunianto

Anggota

RT 06 RW 02

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun)
Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)
CAPTCHA Image
Isikan kode di gambar