Pada hari Senin, tanggal 10 Januari 2022 di Balai Desa Kabongan Kidul mulai pukul 19.30 WIB diadakan Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) Validasi dan Penetapan KPM Penerima BLT-DD Tahun Anggaran 2022. Dalam sambutannya, Kepala Desa Kabongan Kidul meminta bantuan ketua RT dan RW untuk menyampaikan kepada warganya jika dulu keluarga miskin yang dapat BLT-DD adalah 94, dan sekarang ditetapkan bahwa data KK miskin calon penerima manfaat BLT-DD yang dinyatakan memenuhi syarat dan benar-benar tidak mampu adalah sebanyak 98 KK. Hal ini mengacu pada Perpres Nomor 104 Tahun 2021 dimana Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT DD adalah 40% dari pagu dana desa, dan dengan kesepakatan tim bersama yaitu ketua RT dan RW beserta Pemerintah Desa Kabongan Kidul, dan BPD. Jadi bukan hanya kesepakatan sepihak oleh Pemerintah Desa Kabongan Kidul saja.