Desa Kabongankidul

Kec. Rembang, Kab. Rembang
Prov. Jawa Tengah

Loading

Desa Kabongankidul

Hari Libur Nasional

Isra Mikraj Nabi Muhammad

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Selamat Datang di Situs Resmi Desa Kabongan Kidul, Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang

Berita Desa

Komentar Terbaru

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD dapat dianggap sebagai "parlemen"-nya desa. BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia.

Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Peresmian anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Wali kota, di mana sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati/ Wali kota.

Ketua BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam Rapat BPD yang diadakan secara khusus. BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Wewenang BPD antara lain:

  • Membahas rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa
  • Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa
  • Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa
  • Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
  • Menggali,menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat; dan

Penggunaan nama/istilah BPD tidak harus seragam pada seluruh desa di Indonesia, dan dapat disebut dengan nama lain.

BPD mempunyai hak:

a. Meminta keterangan kepada Pemerintah Desa;

b. Menyatakan pendapat.

Anggota BPD mempunyai hak:

a. Mengajukan rancangan Peraturan Desa;

b. Mengajukan pertanyaan;

c. Menyampaikan usul dan pendapat;

d. Memilih dan dipilih; dan

e. Memperoleh tunjangan.

KEANGGOTAAN

(1) Anggota BPD adalah wakil dari penduduk Desa yang bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat;

(2) Anggota BPD terdiri dari Ketua RT/RW, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat;

(3) Anggota BPD setiap Desa berjumlah gasal dengan jumlah sesuai ketentuan yang berlaku;

Beri Komentar

Desa

0

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI0penduduk

0

PEREMPUAN

PEREMPUAN0penduduk

0

TOTAL

TOTAL0penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

MARJONI

Tidak Ada di Kantor

SEKRETARIS DESA

JOKO SUGIYONO

Tidak Ada di Kantor

KAUR KEUANGAN

DHANDY AJIE PRADANA

Tidak Ada di Kantor

KAUR PERENCANAAN

DESIVA RIANA PUTRI

Tidak Ada di Kantor

KAUR TATA USAHA DAN UMUM

JUWITANINGSIH

Tidak Ada di Kantor

KASI PEMERINTAHAN

YOSANA PRANTI SAYEKTI

Tidak Ada di Kantor

KASI KESEJAHTERAAN

AGUS DWI BUDIYARTO

Tidak Ada di Kantor

KASI PELAYANAN

NURHADIYONO

Tidak Ada di Kantor

KADUS I

EKO LUKMAN PAMUJI

Tidak Ada di Kantor

KADUS II

RUSMANTO

Tidak Ada di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

0

Surat

Bulan Ini

0

Surat

Bulan Lalu

0

Surat

Tahun Ini

0

Surat

Tahun Lalu

0

Surat

Total

0

Surat

Peta Desa

Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini : 87
Kemarin : 758
Total Pengunjung : 260.325
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 192.168.36.253
Browser : Tidak ditemukan
Jam Kerja
Hari Masuk Keluar
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur
Pemerintah Desa

MARJONI

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

JOKO SUGIYONO

SEKRETARIS DESA
Tidak Ada di Kantor

DHANDY AJIE PRADANA

KAUR KEUANGAN
Tidak Ada di Kantor

DESIVA RIANA PUTRI

KAUR PERENCANAAN
Tidak Ada di Kantor

JUWITANINGSIH

KAUR TATA USAHA DAN UMUM
Tidak Ada di Kantor

YOSANA PRANTI SAYEKTI

KASI PEMERINTAHAN
Tidak Ada di Kantor

AGUS DWI BUDIYARTO

KASI KESEJAHTERAAN
Tidak Ada di Kantor

NURHADIYONO

KASI PELAYANAN
Tidak Ada di Kantor

EKO LUKMAN PAMUJI

KADUS I
Tidak Ada di Kantor

RUSMANTO

KADUS II
Tidak Ada di Kantor