Artikel
Pengumuman Pendaftaran Perangkat Desa Kabongan Kidul Tahun 2021
05 Oktober 2021 11:31:54
Adm
1.062 Kali Dibaca
Berita Desa
PENGUMUMAN
Nomor : 02/PAN.PDD/X/2021
DIBUKA PENDAFTARAN PERANGKAT DESA KABONGAN KIDUL TAHUN 2021
1 (SATU) FORMASI PERANGKAT DESA
Pendaftaran dimulai pada,
Tanggal : 8 s/d 14 Oktober 2021
Waktu : Senin – Kamis (08.00 - 12.00 WIB)
Jum’at (08.00 - 11.00 WIB)
Tempat : Kantor Sekretariat Panitia (Kantor Desa Kabongan Kidul)
KELENGKAPAN BERKAS PERSYARATAN YANG HARUS DIPENUHI :
- Surat Lamaran kepada Panitia Pengangkatan Perangkat Desa dengan ditulis tangan (form disediakan panitia);
- Surat Pernyataan Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa diatas kertas bermaterai (form disediakan panitia);
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik dengan Kewarganegaraan Indonesia yang telah dilegalisir pejabat yang berwenang (Dindukcapil);Minimal berusia 20 (dua puluh) tahun dan maksimal berusia 42 (empat puluh dua) tahun pada saat penutupan pendaftaran;
- Surat Pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika diatas kertas bermaterai (form disediakan panitia);
- Foto copy Ijazah dari pendidikan tingkat dasar (SD) sampai dengan pendidikan terakhir yang telah dilegalisasi oleh Pejabat yang berwenang,Minimal berpendidikan SLTA atau sederajat;
- Foto copy Akta Kelahiran, dilegalisir pejabat yang berwenang (Dindukcapil) atau foto copy Akta Kelahiran yang sudah menggunakan tanda tangan elektronik;
- Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) atau Rumah Sakit Umum Daerah;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Resort setempat;
- Surat Izin dari atasan/pejabat yang berwenang, bagi Bakal Calon yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil, TNI, Polri, Pegawai BUMN atau BUMD;
- Surat izin dari Camat atas nama Bupati yang menyatakan bahwa yang bersangkutan non aktif sebagai anggota BPD selama proses pencalonan Perangkat Desa khusus bagi anggota BPD;
- Surat pernyataan yang menyatakan tidak memiliki hubungan perkawinan atau hubungan keluarga satu tingkat ke atas, atau satu tingkat ke bawah, dengan Kepala Desa dan/atau perangkat desa;
- surat izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi Bakal Calon yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil dan surat pernyataan bersedia diberhentikan/ dibebaskan sementara dari jabatannya dibuat oleh yang bersangkutan;
- surat izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi Bakal Calon yang berasal dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan surat pernyataan sanggup berhenti dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja apabila diangkat menjadi Perangkat Desa dibuat oleh yang bersangkutan;
- surat izin tertulis dari Kepala Desa bagi Bakal Calon yang berasal dari Perangkat Desa;
- Pas foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 (2 lembar, background merah);
BERKAS DIBUAT RANGKAP 4 (EMPAT) · 1 (SATU) ASLI · 3 (TIGA) FOTO COPY |