Bertempat di Ballroom Raflesia Hotel fave Rembang, 54 peserta dari 27 desa se-Kecamatan Rembang mengikuti Pelatihan SID. Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam pelayanan informasi di desa. Pelatihan dibuka secara langsung oleh Camat rembang, Bapak Drs. Mustholih, MM pada hari Senin tanggal 30 September 2019. Dalam sambutannya Camat Rembang menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah (Kabupaten/Kota) berkewajiban untuk mengembangkan Sistem Informasi Desa dan Pembangunan Kawasan (pasal 86 ayat 3 UU Desa). Kewajiban ini melekat pada Kabupaten/Kota, bukan pada pemerintah di tingkat nasional (pusat). Camat Rembang berharap agar setelah pelatihan ini peserta dapat mengimplementasikan hasil pelatihan di desa masing-masing. Pelatihan ini dilaksanakan selama dua hari yaitu sampai dengan hari Selasa tanggal 1 Oktober 2019.
Sistem Informasi Desa juga mengandung maksud bukan sebatas aplikasi, melainkan perangkat keras, perangkat lunak (aplikasi), jaringan dan sumber daya manusia. Sistem Informasi Desa mengandaikan adanya bisnis proses yang jelas , tanpa mengenyampingkan jenis-jenis data dan informasi yang bersifat atau mengandung kewenangan lokal berskala desa. Penegasan pentingnya sumber daya manusia sebagai bagian dar Sistem Informasi Desa menunjukkan kewajiban pada pihak Kabupaten/Kota untuk mrmberikan pendampingan dan penguatab atas tata kelola informasi dan data pembangunan di tingkat desa.